Provinsi Banten yang memiliki luas
wilayah ± 9.662,92 km² dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 9.245.075
jiwa, terdiri atas 4 (empat) kabupaten dan 3 (tiga) kota, perlu memacu
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Tangerang yang mempunyai
luas wilayah ± 1.159,05 km² dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 3.315.584
jiwa, terdiri atas 36 (tiga puluh enam) kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki
potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya
jumlah penduduk seperti tersebut, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom
baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tangerang Nomor 28 Tahun 2006 tanggal 27 Desember 2006 tentang
Persetujuan Pembentukan Kota Tangerang Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 tahun 2007 tanggal 4 Mei 2007
tentang Persetujuan Penetapan Batas Wilayah dan Belanja Operasional dan
Pemiliharaan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan,
Surat Bupati Tangerang Nomor 135/088
Binwil/2007 tanggal 30 Januari 2007 perihal Persetujuan Pembentukan Daerah,
Keputusan Bupati Tangerang Nomor 130/Kep.149-Huk/2007 tanggal 19 Februari 2007
tentang Persetujuan Pembentukan Kota Tangerang Selatan, Surat Bupati Tangerang
Nomor 137/530 Binwil-2007 tanggal 15 Maret 2007 perihal Usul Pembentukan Daerah
Otonom, Keputusan Bupati Tangerang Nomor 130/Kep.239-Huk/2007 tanggal 7 Mei
2007 tentang Belanja Operasional dan Pemiliharaan untuk Pemerintahan Kota
Tangerang Selatan, Keputusan Bupati Tangerang Nomor 130/Kep.380-Huk/2007
tanggal 6 Agustus 2007 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Tangerang Selatan,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang
Persetujuan ditetapkannya Ex Kantor Kewedanaan Ciputat menjadi Pusat
Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep-DPRD/18/2007 tanggal 21 Mei 2007 tentang
Persetujuan Pembentukan Kota Tangerang Selatan,
Surat Gubernur Banten Nomor
135/1436-Pem/2007 tanggal 25 Mei 2007 perihal Usulan Pembentukan Kota Tangerang
Selatan, Keputusan Gubernur Banten Nomor 125.3/Kep.353-Huk/2007 tanggal 25 Mei
2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kota Tangerang Selatan, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 tahun 2007 tanggal 4 Mei 2007
tentang Persetujuan Penetapan Batas Wilayah dan Belanja Operasional dan
Pemiliharaan Kepada Kota Tangerang Selatan,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep-DPRD/09/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang
Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Calon
Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep-DPRD/10/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang
Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pertama
Walikota dan Wakil Walikota Calon Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep-DPRD/11/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang
Persetujuan Nama Calon Kota, Batas Wilayah Kota dan Cakupan Wilayah Kota Calon
Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep-DPRD/12/2008 tanggal 7 Juli 2008
tentang Persetujuan Penggunaan Gedung Balai Latihan Kerja Industri (BLKI)
Serpong Kabupaten Tangerang Untuk Fasilitas Kantor Calon Kota Tangerang Selatan
Provinsi Banten, dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 011/Kep.301-No. 4935
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 188) Huk/2008 tanggal 17 Juli
2008 tentang Persetujuan Penggunaan Gedung Balai Latihan Kerja Industri (BLKI)
Serpong Kabupaten Tangerang Untuk Fasilitas Kantor Calon Kota Tangerang Selatan
Provinsi Banten.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah
telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan
pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kota Tangerang
Selatan. Pembentukan Kota Tangerang Selatan yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Tangerang, terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan Serpong,
Kecamatan Serpong Utara, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Ciputat, Kecamatan
Ciputat Timur, Kecamatan Pamulang, dan Kecamatan Setu. Kota Tangerang Selatan
memiliki luas wilayah keseluruhan ± 147,19 km² dengan penduduk pada tahun 2007
berjumlah ± 918.783 jiwa.
Dengan terbentuknya Kota Tangerang
Selatan sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Banten berkewajiban membantu
dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan
daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat di Kota Tangerang Selatan.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kota
Tangerang Selatan perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
Logo Kota Tangsel
Untuk menyelenggarakan otonomi daerah, Pemerintah daerah berkewajiban antara
lain melindungi masyarakat, menjaga persatuan-kesatuan, kerukunan nasional dan
melestarikan nilai sosial budaya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Dalam melestarikan nilai sosial budaya masyarakat antara lain
merefleksikan dalam lambang daerah sebagai identitas daerah. Sebagai identitas
daerah, lambang daerah menggambarkan potensi, harapan masyarakat dan semboyan
yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan yang dimaksud.
Dengan demikian, lambang daerah mempunyai kedudukan yang sangat signifikan di
dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Oleh karenanya, pengaturan lambang
daerah harus dituangkan dalam Peraturan Daerah. Lambang daerah Kota
Tangerang Selatan tersebut terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun
2010 yang disahkan pada Oktober 2010.
Bentuk dan Arti Lambang Daerah
Bentuk keseluruhan logo berbentuk perisai. Bagian atas perisai dengan tulisan
“KOTA TANGERANG SELATAN” warna merah dan dasar putih. Bagian tengah perisai
terdapat gambar bintang, rumah adat, setangkai padi dan bunga kapas serta 8
(delapan) ikatan, pena dan buku, bingkai segi lima, 7 (tujuh) trap pondasi, dan
hamparan berwarna hijau kebiruan.
Bagian bawah berupa pita bertuliskan
slogan atau moto Kota Tangerang Selatan “Cerdas, Modern dan Religius”.
- Perisai mengandung arti perlindungan, keamanan,
penegakan hukum, dan dalam arti luas mengandung makna pengamalan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Bintang mengandung arti Ketuhanan, melambangkan bahwa
masyarakat Tangerang Selatan berkeyakinan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, saling menghormati sesama dan antar pemeluk agama didalam
kehidupan bermasyarakat.
- Rumah khas daerah dengan beranda tempat orang berkumpul
(blandongan) melambangkan tempat atau wadah yang akan melahirkan satu
tekad ataupun tujuan dalam menyelesaikan suatu permasalahan agar
membawa kemajuan bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan.
- Tujuh trap pondasi melambangkan adanya tujuh wilayah
kecamatan saat terbentuknya Kota Tangerang Selatan, yaitu Kecamatan
Pamulang, Kecamatan Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur, Kecamatan
Pondok Aren, Kecamatan Serpong, Kecamatan Serpong Utara, dan Kecamatan Setu.
- Padi dan kapas serta ikatan atau simpul, memiliki makna
kemakmuran dan kesejahteraan di setiap bidang kehidupan masyarakat dengan
jumlah masing-masing mengandung arti sebagai berikut :
a. Padi berjumlah 26 butir mencerminkan Kota Tangerang Selatan secara
resmi terbentuk pada tanggal 26.
b. Bunga kapas berjumlah 11 mencerminkan Kota Tangerang Selatan secara
resmi terbentuk pada bulan 11 atau bulan November.
c. Ikatan atau simpul berjumlah 8, mencerminkan Kota Tangerang Selatan
secara resmi terbentuk pada tahun 2008
- Pena dan buku melambangkan pendidikan sebagai lembaga
dan sebagai proses mewujudkan masyarakat kota Tangerang Selatan yang
cerdas, modern, dan religius.
- Bingkai yang melingkar membentuk segi lima adalah
simbol ideologi Negara, yaitu Pancasila.
- Hamparan yang berwarna hijau kebiruan pada bagian bawah
bingkai segi lima melambangkan hamparan kekayaan sumber daya air, baik
sungai maupun situ, yang ada di Kota Tangerang Selatan, sebagai salah satu
sumber kekayaan alam yang memberi kehidupan bagi masyarakat kota Tangerang
Selatan.
- Pita yang bertuliskan slogan atau moto “CERDAS MODERN
GELIGIUS” mengandung makna bahwa cita-cita dan harapan untuk mewujudkan
masyarakt Kota Tangerang Selatan yang :
a. Cerdas dalam arti memiliki ilmu pengetahuan yang luas, berketerampilan
baik, disertai prilaku positif.
b. Modern dalam arti memiliki peradaban yang dinamis sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Religius dalam arti bahwa kecerdasan dan kemajuan peradaban senantiasa
dibingkai oleh nilai-nilai luhur ketuhanan yang tercermin dari sikap dan
prilaku yang sesuai dengan aturan dan nilai- nilai agama yang dianut
masyarakat secara utuh dan benar.
- Arti warna logo, yaitu :
a. Biru melambangkan ketenangan dan kesejukan, mengandung arti kebenaran,
damai kecerdasan tinggi, da bersifat menengahi.
b. Hijau melambangkan alami dan sehat, mengandung arti sensitif ,
toleran, harmonis, dan keberuntungan.
c. Kuning melambangkan kehangatan,mengandung arti segar, cepat, jujur,
adil, dan cerdas.
d. Cokelat melambangkan sifat alami,adalah warna tanah sebagai simbol dari
sifat positif dan stabil.
e. Merah melambangkan keberanian,mengandung arti penuh energi, hidup,
cerah, gairah, dan kuat.
f. Putih melambangkan kesucian,mengandung arti kebersihan, perlindungan,
kenyamanan, dan ketentraman.
Tulisan : Cerdas, Modern dan
Religius
Kota Tangsel memiliki motto “Cerdas,
Modern dan Religious”, sifat-sifat mulia yang menjadi tantangan dan harapan
semua pihak. Berharap memiliki masa depan yang benderang mutlakmembutuhkan rancang
bangun yang baik meliputi, tahapan-tahapan terukur,setidaknya mengacu kepada
konsep kehidupan yang ingin diwujudkan:cerdas-modern-religius.
Masa depan benderang dalam konteks “Cerdas” menyangkut dunia
pendidikan dengan segala aspek keterkaitannya : infrastruktur fisik (bangunan
sekolah, laboratorium, perpustakaan, dan semacamnya), perangkat lunaknya,
rancang muatan kurikulumnya, system dan prosedur administrasi, serta
kesejahteraan pegawai dan tenaga pendidiknya, termasuk standar mutu peserta
didiknya.
Masa depan benderang dalam konteks “Modern” menyangkut banyak faktor
kehidupan yang satu sama lain saling terkait, tak dapat dipungkiri bahwa
pendidikan formal terstruktur dominan membentuk perilaku manusia.Seseorang atau
suatu kelompok masyarakat dapat dikatakan modern, umumnya manakala kelompok
masyarakat bersangkutan memiliki tatakrama kehidupan “saling
menghormati,beretika, dan berbudaya”, jarang terjebak dalam konflik terbuka dan
berkepanjangan.
Masa depan benderang dalam konteks “Religius” merupakan puncak
kesempurnaan kehidupan, hampir dapat dipastikan manakala sekelompok orang atau
mayoritas masyarakat sebuah wilayah sudah sampai pada fase kehidupan cerdas dan
modern, maka sesungguhnya masyarakat tersebut dapat juga dikatakan sudah masuk
pada fase religius