Sejarah Kota Tangerang Selatan

Provinsi Banten yang memiliki luas wilayah ± 9.662,92 km² dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 9.245.075 jiwa, terdiri atas 4 (empat) kabupaten dan 3 (tiga) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kabupaten Tangerang yang mempunyai luas wilayah ± 1.159,05 km² dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 3.315.584 jiwa, terdiri atas 36 (tiga puluh enam) kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 28 Tahun 2006 tanggal 27 Desember 2006 tentang Persetujuan Pembentukan Kota Tangerang Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 tahun 2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang Persetujuan Penetapan Batas Wilayah dan Belanja Operasional dan Pemiliharaan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan,
Surat Bupati Tangerang Nomor 135/088 Binwil/2007 tanggal 30 Januari 2007 perihal Persetujuan Pembentukan Daerah, Keputusan Bupati Tangerang Nomor 130/Kep.149-Huk/2007 tanggal 19 Februari 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kota Tangerang Selatan, Surat Bupati Tangerang Nomor 137/530 Binwil-2007 tanggal 15 Maret 2007 perihal Usul Pembentukan Daerah Otonom, Keputusan Bupati Tangerang Nomor 130/Kep.239-Huk/2007 tanggal 7 Mei 2007 tentang Belanja Operasional dan Pemiliharaan untuk Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Keputusan Bupati Tangerang Nomor 130/Kep.380-Huk/2007 tanggal 6 Agustus 2007 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Tangerang Selatan,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang Persetujuan ditetapkannya Ex Kantor Kewedanaan Ciputat menjadi Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep-DPRD/18/2007 tanggal 21 Mei 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kota Tangerang Selatan,
Surat Gubernur Banten Nomor 135/1436-Pem/2007 tanggal 25 Mei 2007 perihal Usulan Pembentukan Kota Tangerang Selatan, Keputusan Gubernur Banten Nomor 125.3/Kep.353-Huk/2007 tanggal 25 Mei 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kota Tangerang Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 tahun 2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang Persetujuan Penetapan Batas Wilayah dan Belanja Operasional dan Pemiliharaan Kepada Kota Tangerang Selatan,

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep-DPRD/09/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep-DPRD/10/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pertama Walikota dan Wakil Walikota Calon Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep-DPRD/11/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang Persetujuan Nama Calon Kota, Batas Wilayah Kota dan Cakupan Wilayah Kota Calon Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep-DPRD/12/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang Persetujuan Penggunaan Gedung Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Serpong Kabupaten Tangerang Untuk Fasilitas Kantor Calon Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 011/Kep.301-No. 4935 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 188) Huk/2008 tanggal 17 Juli 2008 tentang Persetujuan Penggunaan Gedung Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Serpong Kabupaten Tangerang Untuk Fasilitas Kantor Calon Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kota Tangerang Selatan. Pembentukan Kota Tangerang Selatan yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tangerang, terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan Serpong, Kecamatan Serpong Utara, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur, Kecamatan Pamulang, dan Kecamatan Setu. Kota Tangerang Selatan memiliki luas wilayah keseluruhan ± 147,19 km² dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 918.783 jiwa.
Dengan terbentuknya Kota Tangerang Selatan sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Banten berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Tangerang Selatan.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kota Tangerang Selatan perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan


Logo Kota Tangsel 


Untuk menyelenggarakan otonomi daerah, Pemerintah daerah berkewajiban antara lain melindungi masyarakat, menjaga persatuan-kesatuan, kerukunan nasional dan melestarikan nilai sosial budaya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam melestarikan nilai sosial budaya masyarakat antara lain merefleksikan dalam lambang daerah sebagai identitas daerah. Sebagai identitas daerah, lambang daerah menggambarkan potensi, harapan masyarakat dan semboyan yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan yang dimaksud.


Dengan demikian, lambang daerah mempunyai kedudukan yang sangat signifikan di dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Oleh karenanya, pengaturan lambang daerah harus dituangkan dalam Peraturan Daerah. Lambang daerah Kota Tangerang Selatan tersebut terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2010 yang disahkan pada Oktober 2010.

Bentuk dan Arti Lambang Daerah


Bentuk keseluruhan logo berbentuk perisai. Bagian atas perisai dengan tulisan “KOTA TANGERANG SELATAN” warna merah dan dasar putih. Bagian tengah perisai terdapat gambar bintang, rumah adat, setangkai padi dan bunga kapas serta 8 (delapan) ikatan, pena dan buku, bingkai segi lima, 7 (tujuh) trap pondasi, dan hamparan berwarna hijau kebiruan.

Bagian bawah berupa pita bertuliskan slogan  atau moto Kota Tangerang Selatan “Cerdas, Modern dan Religius”.

  1. Perisai mengandung arti perlindungan, keamanan, penegakan hukum, dan dalam arti luas mengandung makna pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Bintang mengandung arti Ketuhanan, melambangkan bahwa masyarakat Tangerang Selatan  berkeyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, saling menghormati sesama dan antar pemeluk agama didalam kehidupan bermasyarakat.
  3. Rumah khas daerah dengan beranda tempat orang berkumpul (blandongan) melambangkan tempat atau wadah yang akan melahirkan satu tekad ataupun tujuan dalam menyelesaikan suatu permasalahan agar membawa kemajuan bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan.
  4. Tujuh trap pondasi melambangkan adanya tujuh wilayah kecamatan saat terbentuknya Kota Tangerang Selatan, yaitu Kecamatan Pamulang, Kecamatan Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Serpong, Kecamatan Serpong Utara, dan Kecamatan Setu.
  5. Padi dan kapas serta ikatan atau simpul, memiliki makna kemakmuran dan kesejahteraan di setiap bidang kehidupan masyarakat dengan jumlah masing-masing mengandung arti sebagai berikut :
    a. Padi berjumlah 26 butir mencerminkan Kota Tangerang Selatan secara resmi terbentuk pada tanggal 26.
    b. Bunga kapas berjumlah 11 mencerminkan Kota Tangerang Selatan secara resmi terbentuk pada bulan 11 atau bulan November.
    c. Ikatan atau simpul berjumlah 8, mencerminkan Kota Tangerang Selatan secara resmi terbentuk pada tahun 2008
  6. Pena dan buku melambangkan pendidikan sebagai lembaga dan sebagai proses mewujudkan masyarakat kota Tangerang Selatan yang cerdas, modern, dan religius.
  7. Bingkai yang melingkar membentuk segi lima adalah simbol ideologi Negara, yaitu Pancasila.
  8. Hamparan yang berwarna hijau kebiruan pada bagian bawah bingkai segi lima melambangkan hamparan kekayaan sumber daya air, baik sungai maupun situ, yang ada di Kota Tangerang Selatan, sebagai salah satu sumber kekayaan alam yang memberi kehidupan bagi masyarakat kota Tangerang Selatan.
  9. Pita yang bertuliskan slogan atau moto “CERDAS MODERN GELIGIUS” mengandung makna bahwa cita-cita dan harapan untuk mewujudkan masyarakt Kota Tangerang Selatan yang :
    a. Cerdas dalam arti memiliki ilmu pengetahuan yang luas, berketerampilan baik, disertai prilaku positif.
    b. Modern dalam arti  memiliki peradaban yang dinamis sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    c. Religius dalam arti bahwa kecerdasan dan kemajuan peradaban senantiasa dibingkai oleh nilai-nilai luhur ketuhanan yang tercermin dari sikap dan prilaku yang sesuai dengan aturan dan nilai- nilai agama yang dianut masyarakat secara utuh dan benar.
  10. Arti warna logo, yaitu :
    a. Biru melambangkan ketenangan dan kesejukan, mengandung arti kebenaran, damai kecerdasan tinggi, da bersifat menengahi.
    b. Hijau melambangkan alami dan sehat, mengandung arti sensitif , toleran, harmonis, dan keberuntungan.
    c. Kuning melambangkan kehangatan,mengandung arti segar, cepat, jujur, adil, dan cerdas.
    d. Cokelat melambangkan sifat alami,adalah warna tanah sebagai simbol dari sifat positif dan stabil.
    e. Merah melambangkan keberanian,mengandung arti penuh energi, hidup, cerah, gairah, dan kuat.
    f. Putih melambangkan kesucian,mengandung arti kebersihan, perlindungan, kenyamanan, dan ketentraman.  

Tulisan : Cerdas, Modern dan Religius

Kota Tangsel memiliki motto “Cerdas, Modern dan Religious”, sifat-sifat mulia yang menjadi tantangan dan harapan semua pihak. Berharap memiliki masa depan yang benderang mutlakmembutuhkan rancang bangun yang baik meliputi, tahapan-tahapan terukur,setidaknya mengacu kepada konsep kehidupan yang ingin diwujudkan:cerdas-modern-religius.


Masa depan benderang  dalam konteks “Cerdas” menyangkut dunia pendidikan dengan segala aspek keterkaitannya : infrastruktur fisik (bangunan sekolah, laboratorium, perpustakaan, dan semacamnya), perangkat lunaknya, rancang muatan kurikulumnya, system dan prosedur administrasi, serta kesejahteraan pegawai dan tenaga pendidiknya, termasuk standar mutu peserta didiknya.


Masa depan benderang dalam konteks “Modern” menyangkut banyak faktor kehidupan yang satu sama lain saling terkait, tak dapat dipungkiri bahwa pendidikan formal terstruktur dominan membentuk perilaku manusia.Seseorang atau suatu kelompok masyarakat dapat dikatakan modern, umumnya manakala kelompok masyarakat bersangkutan memiliki tatakrama kehidupan “saling menghormati,beretika, dan berbudaya”, jarang terjebak dalam konflik terbuka dan berkepanjangan.

Masa depan benderang dalam konteks “Religius” merupakan puncak kesempurnaan kehidupan, hampir dapat dipastikan manakala sekelompok orang atau mayoritas masyarakat sebuah wilayah sudah sampai pada fase kehidupan cerdas dan modern, maka sesungguhnya masyarakat tersebut dapat juga dikatakan sudah masuk pada fase religius